Ubedillah Badrun Gerakkan Isu Pemilu Curang, JMPN Desak Mendikbudristek Beri Sanksi atas Pelanggaran Etika Profesi Dosen

Jakarta – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Peduli Negeri (JMPN) hari ini mendatangi kantor Kemendikbudristek untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan tindakan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Ubedillah Badrun selaku Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pada, Kamis, (28/03).

Dalam pantauan media, massa aksi JMPN menyoroti perilaku Ubedillah Badrun yang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa isu Pemilu curang dan Pemakzulan Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya

“Tindakan tidak patut yang dilakukan oleh Ubedillah Badrun yang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa dengan cara-cara menghasut dan menyampaikan tuduhan-tuduhan pemilu curang, menganggap Realcount dan Quickcount KPU RI tidak benar serta fitnah terhadap Presiden Jokowi dan pernyataan lain yang memprovokasi masyarakat tidak bisa dibiarkan dan harus segera di hentikan.” kata Yudi selaku koordinator aksi JMPN dalam orasinya.

Yudi menambahkan bahwa tuduhan Ubedillah Badrun terhadap proses Pemilu curang diduga kuat adalah kelompok yang dikondisikan dan diarahkan oleh beberapa Parpol yang mengusung Paslon dengan jargon PERUBAHAN Anies-Cak Imin yang didalamnya terdapat koalisi partai Nasdem, PKS dan PKB.

“Paslon yang diusung oleh koalisi parpol tersebut belum bisa menerima kekalahan dari proses Pemilu yang sudah berjalan, dan kekalahanya itu diluapkan dengan tindakan unjuk rasa memprovokasi masyarakat dengan kata-kata pemilu curang yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu KPU RI dan Bawaslu RI.” sambung Yudi.

Masa aksi meminta sebaiknya Ubedillah Badrun yang teriak lantang pemilu curang dan tolak hasil real count KPU RI untuk segera berhenti, karena hal ini justru akan memperkeruh keadaan dan masyarakat semakin terpolarisasi.

Selanjutnya masa aksi meminta Mendikbudristek, yakni Nadiem Makarim segera terbitkan Surat Peringatan Ubedilah Badrun atas Dugaan Pelanggaran Etika Profesi sebagaimana PP No. 37 Tahun 2009 Tentang Dosen dan meminta Dirjen Diktiristek segera berikan teguran dan sanksi terhadap Ubedillah Badrun atas dugaan Pelanggaran Etika Profesi Dosen dengan menjadi motor penggerak unjuk rasa isu pemilu curang dan pemakzulan Presiden Jokowi.

“Kawal suara rakyat Indonesia dan selamatkan demokrasi dalam pemilu 2024 dari provokator pemecah belah bangsa. Jika menganggap telah terjadi perselisihan perhitungan suara dalam proses pemilu, silahkan tempuh upaya hukum, bukan malah membuat kericuhan ditengah proses pemilu yang sudah berjalan dengan damai dan aman ini.” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *