Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M. Said S.H., M.H menanggapi mengenai gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan berdampak pada hasil pemilihan presiden 2024.
“Gugatan tersebut merupakan langkah hukum bagi para pencari keadilan untuk memperjuangkan keadilan.” ujarnya
Harmoko Juga mengatakan dalam putusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024 jelas mengatakan dalam pertimbangannya bahwa Tindakan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden tidak ada persoalan dan telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Disamping itu, Dalam UU No. 7 tahun 2017 hanya ada tiga jenis pelanggaran yaitu; pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pidana. Untuk pelanggaran administrasi ranahnya adalah Bawaslu dan PTUN, pelanggaran kode etik diselesaikan oleh DKPP, sedangkan tindak pidana ranahnya pengadilan Negeri.
“Jika dilihat dalam sudut pandang hukum kepemiluan. Tentu gugatan PMH yang dilakukan KPU bukan merupakan pelanggaran pemilu, sebab dalam sudut pandang UU pemilu tidak mengenal istilah PMH. Seharusnya perbuatan KPU tersebut didiskualifikasi dalam pelanggaran administrasi yang merupakan sengketa Proses, sehingga bila persoalkan sekarang sudah tidak relevan, disamping sudah ada putusan MK yang memperkuatnya.” tandasnya.
Harmoko menyarankan PDIP harus terima dengan lapang dada atas kemenangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Sebagai wujud sikap kesatria.” tutupnya.