Presma UIN Jakarta: Reformasi Peradilan Militer Bukan Sekadar Wacana

JAKARTA – Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Ihdan Nazar Husaini, kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal isu-isu krusial kenegaraan. Kali ini, ia menyoroti urgensi reformasi peradilan militer di Indonesia sebagai langkah vital untuk menegakkan supremasi hukum dan transparansi.

Dalam pernyataannya, Ihdan menekankan bahwa sistem peradilan militer perlu segera disesuaikan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di bawah yurisdiksi peradilan umum, selaras dengan amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pemisahan ini penting guna menghindari potensi impunitas dan memastikan semua warga negara setara di hadapan hukum (equality before the law).

“Reformasi peradilan militer bukan sekadar wacana, melainkan tuntutan demokrasi. Kita butuh transparansi agar setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan publik, dapat diproses dengan adil tanpa adanya sekat-sekat institusional yang menghambat,” ujar Ihdan.

Sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan tertinggi di UIN Jakarta, Ihdan Nazar Husaini secara aktif membawa isu ini ke ruang diskusi publik. Ia juga mengajak elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus menekan DPR RI agar segera memasukkan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Aksi nyata ini menempatkan Ihdan sebagai sosok pemimpin mahasiswa yang tidak hanya vokal dalam isu internal kampus seperti UKT, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap agenda reformasi hukum nasional yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *