JAKARTA – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia menyatakan dukungan terhadap agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, pembenahan institusi kepolisian tersebut harus disertai penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak membedakan masyarakat berdasarkan jabatan maupun kedudukan.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Miftahul Rizqi, menyampaikan hal tersebut pada Selasa (3/11/2026). Ia menilai langkah Kapolri dalam menjalankan agenda reformasi Polri patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki institusi kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Kami melihat Kapolri sudah mulai bergerak. Agenda reformasinya jalan, dan itu kami apresiasi. Harapannya, polisi ke depan bisa lebih terbuka dan masyarakat makin percaya,” kata Rizqi.
Meski demikian, Rizqi mengingatkan bahwa reformasi Polri tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan struktur maupun administrasi organisasi. Menurutnya, pembenahan harus menyentuh aspek mendasar, terutama kualitas pelayanan dan profesionalitas aparat ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ia menilai keberhasilan reformasi kepolisian harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya kualitas pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek), yang menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan menerima pengaduan masyarakat.
“Jangan sampai reformasi ini cuma ganti struktur, ganti nama, tapi masyarakat yang lapor ke polsek masih dilayani dengan cara lama. Yang kami tunggu itu perubahan yang terasa,” ujarnya.
Selain peningkatan pelayanan, DEMA PTKIN se-Indonesia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Rizqi menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan konsisten tanpa dipengaruhi status sosial, jabatan, maupun kekuasaan seseorang.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang membuat seseorang seolah-olah kebal terhadap hukum.
“Kalau orang biasa salah langsung diproses, pejabat juga harus begitu. Tidak boleh ada yang kebal. Justru di situ masyarakat menilai polisi serius atau tidak,” tegasnya.
Rizqi berharap reformasi Polri dapat melahirkan aparat kepolisian yang semakin berintegritas, profesional, transparan, dan objektif dalam menangani setiap perkara. Konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi faktor penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan mahasiswa terhadap reformasi Polri tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan dan kritik. Sebaliknya, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk memastikan agenda pembenahan berjalan sesuai harapan masyarakat.
DEMA PTKIN se-Indonesia, lanjut Rizqi, akan terus mengawal proses reformasi tersebut agar tidak berhenti pada kebijakan dan wacana, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami mahasiswa tidak akan diam. Kami dukung, tapi kami juga akan terus mengawasi,” pungkasnya.
Melalui sikap tersebut, DEMA PTKIN se-Indonesia berharap reformasi Polri dapat memperkuat profesionalitas institusi, menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, serta memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan hukum benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.





