Soroti Polemik Ponpes Sukoharjo, MUI Jateng Minta Polisi Tegakkan Hukum Secara Profesional

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyampaikan sejumlah sikap terkait polemik penggeledahan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. MUI meminta seluruh pihak mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Noor Achmad, juga meminta pemerintah daerah segera mencabut izin usaha makanan nonhalal yang terbukti meresahkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Selain itu, MUI Jateng meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penertiban terhadap pondok pesantren maupun rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional.

MUI juga menekankan pentingnya memastikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di lembaga tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, Noor Achmad mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Tengah, agar menyikapinya secara arif dan bijaksana. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama, hubungan antarsesama warga negara, serta ketenangan di tengah masyarakat.

“Meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antar umat, antar warga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah,” katanya.

Terkait insiden penggeledahan sejumlah pondok pesantren, MUI Jateng menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. MUI berharap seluruh proses berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Noor Achmad menegaskan bahwa kepolisian sebagai institusi penegak hukum harus mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam menjalankan tugas. Pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) juga harus menjadi perhatian agar setiap tindakan aparat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, MUI meminta agar aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak secara tegas. Pendekatan humanis tetap harus dikedepankan dalam setiap proses penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan dilakukan polisi terhadap dua pondok pesantren di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar, dan Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026 dini hari.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, busur, anak panah, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Polisi juga mengamankan 12 orang dari pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar, dan 15 orang dari pondok pesantren di Desa Laban, Sukoharjo. Namun, seluruhnya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam perkembangan perkara, Polres Sukoharjo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme (eks napiter).

Salah satu tersangka berinisial S diduga berperan merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik. Sementara tersangka berinisial I diduga bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung.

Tersangka S telah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada 19 Oktober 2026. Adapun tersangka I masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Melalui pernyataan tersebut, MUI Jateng berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan tetap menjaga persatuan, kerukunan, dan kondusivitas agar polemik yang berkembang tidak memicu persoalan baru di tengah kehidupan bermasyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *