Dinilai Ganjal, Pakar Minta MK Jelaskan Soal Perbedaan  DPT Sengketa Pilkada Intan Jaya

JAKARTA – Pakar hukum tata Negara, Margarito Kamis mengatakan hasil data Pilkada Intan Jaya, Paslon nomor urut dua Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sesuai hasil penghitungan KPUD Intan Jaya merupakan pemenang Pilkada tahun 2017 yang tertuang dalam berita acara nomor 7/BA/KPU IJ/II/2017. 

 

“Namun MK memutuskan lain, MK memenangkan Paslon incumbent yakni Natalis Tabuni dan Yaan Robert Kobogoyaw, tapi putusan itu jelas sekali sesat dan tidak konsisten,” kata Margarito, Sabtu (16/9/2017).

Tak hanya demikian, tapi yang menjadi masalahnya MK memutuskan paslon incumbent sebagai pemenang berdasarkan C1 KWK yang dihitung oleh MK saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun hasil tersebut berbeda dengan jumlah DPT yang ditetapkan sebelumnya dalam pleno KPUD Intan Jaya. Hasil hitungan MK total suara sah di Distrik Wandai sebesar 14.509 sementara DPT nya hanya 8.352, di Distrik Homeyo, hasil hitungan MK total suara sah 18.079 sementara DPT nya hanya 14.881, dan Distrik Mbiandoga hasil hitungan MK total suara sah sebanayk 567, padahal jumlah DPT sebanyak 14.509.

 

Untuk itu, ia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perihal perbedaan perolehan suara DPT dalam sengketa Pilkada Intan Jaya 2017.

 

“Apalagi kesalahan itu fundamental. Misalnya di dua kecamatan ada tambahan DPT (daftar pemilih tetap) hampir 20 ribu orang. Di DPR pertama 500 sekian tiba-tiba pada Pemilu ulang ada tambahan sekitar 14 ribu. Banyak bangat itu orang. Satu kecamatan lagi tambahan 6 ribu,” katanya. (LE)

 

 

 

Pos terkait