Jakarta – Edy Mulyadi, yang menyebut Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ‘tempat jin buang anak’, juga dipolisikan ke Bareskrim Polri. Bareskrim langsung menyelidiki kasus ini.
“Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Dedi mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim-lah yang menangani kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Menanggapi hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan mendukung Bareskrim memproses kasus Edy Mulyadi karena dinilai bermuatan sosial politiknya yang sangat besar.
Apalagi, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, ujaran Edy Mulyadi bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“IPW mendukung proses ini ditangani oleh Bareskrim karena muatan sosial politiknya sangat besar,” tegas Sugeng.
Dia juga menegaskan bahwa ujarannya ke Prabowo dengan menyebut Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti “macan yang jadi mengeong”.
“Bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” pungkasnya.
Pernyataan Edy berkaitan dengan pernyataannya yang menolak pemindahan IKN ke Kalimantan Timur yang disebutnya sebagai “tempat jin buang anak”.
Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi yang mengaku sebagai wartawan senior menyatakan bahwa lahan untuk ibu kota negara baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
“Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.